Senin, 16 Juni 2014

PERBEDAAN AUDITING DAN AKUTANSI



. Berikut Perbedaan Auditing Dengan Akutansi
1.       Auditing mempunyai sifat analitis dengan berpedoman SPAP
2.       Akuntansi mempunyai sifat konstruktif berpedoman PSAK.
Tahapan Audit:
  1. KAP dihubungi calon langganan (client) yang membutuhkan audit.
  2. KAP membuat janji bertemu client untuk membicarakan:
           a.  Alasan clint mengaudit laporan keuangannya.
           b.  Apakah sebelumnya client pernah diaudit KAP lain
           c.  Apa jenis usaha clint dan gambaran umum mengenai client.
  1. KAP mengajukan penawaran (audit proposal), berisi jenis jasa yang diberikan, biaya,  kapan dimulai audit, kapan laporan harus diserahkan, bila  disetujui client maka audit proposal menjadi engagement letter (surat penugasan/perjanjian kerja)
  2. KAP melakukan field work (pemeriksaan lapangan) dikantor client-memberikan draft audit report-bahan diskusi-disetujui client- surat pernyataan clent (client representation letter)-final audit report
  3. Selain Audit report, KAP diharapkan memberikan management letter yang isinya memberitahukan kpd manajemen mengenai kelemahan SPI perusahaan dan saran perbaikannya.
B. Mengapa Auditing itu Diperlukan
  1. Jika tdk diaudit ada kemungkinan lk tsb mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak , utk itu lk yang blm diaudit kurang dipercaya oleh pihak-pihak yg berkepentingan.
  2. Jika Lk sdh diaudit dan mendapat opini Unqualified (WTP) dari KAP, maka pengguna LK bisa yakin bahwa lk tsb bebas dari salah saji material dan disajikan sesuai dgn prinsip akt yg berlaku umum (PSAK)
C. Ada 4 tahap  dalam manajemen audit:
  1. Preliminary Survey (Survey Pendahuluan)
  2. Review and testing of management control system (Penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian manajemen)
  3. Detailed examination (Pengujian terinci)
  4. Report development  (pengembangan laporan)
Untuk mengevaluasi internal control atas EDP system, auditor menggunakan Internal Control Questionare EDP System: Internal control EDP system terdiri dari:
a.  General Control 
b.    Applicating Control
Profesi Akuntan di Indonesia dan negara lain, akuntan yang memilih no.register bisa memilih profesi:
  1. Akuntan Publik
  2. Pemeriksaan Intern
  3. Auditor Pemerintah
  4. Financial Accountant
  5. Cost Accountant
  6. Management Accountant
  7. Tax Accountant
  8. Akuntan Pendidik baik di
  9. PTN maupun di PTS.
C. Sistem Pengendalian Mutu
      Sistem pengendalian mutu dilakukan oleh badan yang berwenang ditujukan untuk  apakah suatu KAP telah mengembangkan suatu kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana disyaratkan dalam standar auditing. Sistem pengendalian mutu  terdiri dari struktur organisasi, kebijakan yang digariskan  dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberikan keyakinan yang layak bagi KAP bahwa mutu pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai standar auditing.
Unsur-unsur pengendalian mutu menurut SPAP No.20.
  1. Independensi, Independensi yang ditetapkan standar auditing
  2. Penugasan Pemeriksa, dilaksanakan oleh mereka yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai sesuai dengan penugasan.
  3. Konsultasi
  4. Supervisi
  5. Pengangkatan pemeriksa
  6. Pengembangan profesional
  7. Promosi
  8. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan client
  9. Inspeksi

D. Standar Laporan
1)    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)   Laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi  tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4)  Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan  atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan,
       Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya  harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor  dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor , jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikulnya.
E. Kode Etik Akuntan Indonesia
Terdiri dari pernyataan etika profesi No.
  1. Tentang integritas, objektivitas dan independensi.
  2. Tentang kecakapan profesi.
  3. Tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
  4. Tentang iklan bagi kantor akuntan publik
  5. Komunikasi antar akuntan publik
  6. Tentang Perpindahan Staff/Partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.
      
         Dalam kongres ke 7 IAI yang diadakan di jakarta september 1998  dilakukan perubahan kode etik    
  1. Komite kode etik tidak ada lagi distruktur organisasi IAI.
  2. Rerangka Kode Etik IAI menjadi:
a)   Prinsip Etika; mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres, etika memiliki 8 prinsip yaitu: tanggungjawap profesi, kepentingan umum (publik),  integritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, standar teknis.
b)  Aturan Etika; mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen, aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
c)   Interprestasi Aturan Etika; merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
d)   Tanya dan Jawab


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar