. Berikut
Perbedaan Auditing Dengan Akutansi
1.
Auditing
mempunyai sifat analitis dengan berpedoman SPAP
2.
Akuntansi
mempunyai sifat konstruktif berpedoman PSAK.
Tahapan Audit:
- KAP dihubungi calon langganan (client) yang membutuhkan audit.
- KAP membuat janji bertemu client untuk membicarakan:
a.
Alasan clint mengaudit laporan keuangannya.
b.
Apakah sebelumnya client pernah diaudit KAP lain
c. Apa
jenis usaha clint dan gambaran umum mengenai client.
- KAP mengajukan penawaran (audit proposal), berisi jenis jasa yang diberikan, biaya, kapan dimulai audit, kapan laporan harus diserahkan, bila disetujui client maka audit proposal menjadi engagement letter (surat penugasan/perjanjian kerja)
- KAP melakukan field work (pemeriksaan lapangan) dikantor client-memberikan draft audit report-bahan diskusi-disetujui client- surat pernyataan clent (client representation letter)-final audit report
- Selain Audit report, KAP diharapkan memberikan management letter yang isinya memberitahukan kpd manajemen mengenai kelemahan SPI perusahaan dan saran perbaikannya.
B. Mengapa Auditing itu
Diperlukan
- Jika tdk diaudit ada kemungkinan lk tsb mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak , utk itu lk yang blm diaudit kurang dipercaya oleh pihak-pihak yg berkepentingan.
- Jika Lk sdh diaudit dan mendapat opini Unqualified (WTP) dari KAP, maka pengguna LK bisa yakin bahwa lk tsb bebas dari salah saji material dan disajikan sesuai dgn prinsip akt yg berlaku umum (PSAK)
C. Ada 4 tahap dalam manajemen
audit:
- Preliminary Survey (Survey Pendahuluan)
- Review and testing of management control system (Penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian manajemen)
- Detailed examination (Pengujian terinci)
- Report development (pengembangan laporan)
Untuk mengevaluasi internal control atas EDP
system, auditor menggunakan Internal Control Questionare EDP System: Internal
control EDP system terdiri dari:
a. General Control b. Applicating Control
Profesi Akuntan
di Indonesia dan negara lain, akuntan yang memilih no.register bisa memilih
profesi:
- Akuntan Publik
- Pemeriksaan Intern
- Auditor Pemerintah
- Financial Accountant
- Cost Accountant
- Management Accountant
- Tax Accountant
- Akuntan Pendidik baik di
- PTN maupun di PTS.
C.
Sistem Pengendalian Mutu
Sistem pengendalian mutu dilakukan oleh badan yang berwenang ditujukan
untuk apakah suatu KAP telah
mengembangkan suatu kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana
disyaratkan dalam standar auditing. Sistem pengendalian mutu terdiri dari struktur organisasi, kebijakan
yang digariskan dan prosedur yang
ditetapkan yang akan memberikan keyakinan yang layak bagi KAP bahwa mutu
pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai standar auditing.
Unsur-unsur pengendalian mutu menurut SPAP
No.20.
- Independensi, Independensi yang ditetapkan standar auditing
- Penugasan Pemeriksa, dilaksanakan oleh mereka yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai sesuai dengan penugasan.
- Konsultasi
- Supervisi
- Pengangkatan pemeriksa
- Pengembangan profesional
- Promosi
- Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan client
- Inspeksi
D.
Standar Laporan
1) Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2) Laporan
audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
4) Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan,
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor , jika ada, dan tingkat
tanggungjawab yang dipikulnya.
E. Kode Etik Akuntan Indonesia
Terdiri dari pernyataan etika profesi No.
- Tentang integritas, objektivitas dan independensi.
- Tentang kecakapan profesi.
- Tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
- Tentang iklan bagi kantor akuntan publik
- Komunikasi antar akuntan publik
- Tentang Perpindahan Staff/Partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.
Dalam kongres ke 7 IAI yang diadakan di jakarta
september 1998 dilakukan perubahan kode etik
- Komite kode etik tidak ada lagi distruktur organisasi IAI.
- Rerangka Kode Etik IAI menjadi:
a) Prinsip
Etika; mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres, etika
memiliki 8 prinsip yaitu: tanggungjawap profesi, kepentingan umum
(publik), integritas, obyektifitas, kompetensi
dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, standar
teknis.
b) Aturan
Etika; mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota
kompartemen, aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
c) Interprestasi
Aturan Etika; merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
d) Tanya dan
Jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar