Senin, 16 Juni 2014

LAPORAN AKUTAN



Pada akhir pemeriksaan nya, dalam suatu pemeriksaan umum KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
  1. Lembaran Opini, yang merupakan tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan  yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
  2. Laporan keuangan yang terdiri dari:
                1)  Neraca
                2)  Laporan Rugi Laba
                3) Laporan perubahan modal / Laporan laba ditahan
                4) Catatan atas laporan keuangan, berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang
                   Perusahaan) kebijakan akutansi dan penjelasan atas pos neraca & L/R
                5) Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos

Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan  dan  pernyataan langganan , karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit fieldwork), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini.
dalam hal ini tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating) yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan lapangan yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.

1.      Jenis-jenis Pendapat Akuntan
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik /SPAP (PSA 29), ada lima jenis pendapat  Akuntan:
1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
3.      Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4.      Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5.      Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing  (SPAP) yang ditentukan oleh IAI, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan    
     Audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
Pendapat  ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meski pun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan auditor, keadaan tersebut meliputi:
a.    Pendapat  wajar  sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b.   Mencegah LK tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luarbiasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan  auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manjemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu memadai.
d.  Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dlm metode penerapannya.
e.   Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f.  Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh badan pengawas pasar modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direview.
g.  Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan  telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut. Atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
h.    Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam LK.
3. Pendapat  Wajar  dengan Pengecualian
Pendapat  wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prisnsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan , pendapat ini dinyatakan bilamana:

a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat WTP.
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan  dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c.  Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf  terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
4. Pendapat Tidak Wajar
        Suatu  pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan  secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.  Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf  pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar (b) dampak utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisikeuangan , hasil usaha, peruhan ekuitas dan arus kas jika secara praktis untuk dilaksanakan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar