Pada akhir pemeriksaan nya,
dalam suatu pemeriksaan umum KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang
terdiri dari:
- Lembaran Opini, yang merupakan tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
- Laporan keuangan yang terdiri dari:
1) Neraca
2) Laporan Rugi Laba
3)
Laporan perubahan modal / Laporan laba ditahan
4)
Catatan atas laporan keuangan, berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang
Perusahaan) kebijakan akutansi dan penjelasan atas pos neraca & L/R
5)
Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos
Tanggal laporan akuntan harus
sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan
pernyataan langganan , karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan
bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting terjadi. Jika sesudah
tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit fieldwork), terjadi peristiwa penting
yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang
diperiksa, dan saat itu laporan belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan
kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran
opini.
dalam hal ini tanggal laporan
akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating) yang pertama tanggal selesainya
pemeriksaan lapangan yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
1. Jenis-jenis Pendapat Akuntan
Menurut Standar
Profesional Akuntan Publik /SPAP (PSA 29), ada lima jenis pendapat Akuntan:
1.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
2.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam
laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
3. Pendapat wajar
dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4.
Pendapat
tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
1. Pendapat wajar
tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan
sesuai dengan standar auditing (SPAP)
yang ditentukan oleh IAI, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit
evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya
kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum,
maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
2. Pendapat wajar
tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan
Audit standar (unqualified
opinion with explanatory language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu
yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa
penjelasan lain) dalam laporan audit, meski pun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan auditor, keadaan tersebut meliputi:
a.
Pendapat wajar
sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b. Mencegah
LK tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luarbiasa, laporan keuangan
disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia.
c. Jika
terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian
mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana
manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manjemen tersebut dapat secara
efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu memadai.
d. Diantara
dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan
prinsip akuntansi atau dlm metode penerapannya.
e. Keadaan
tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f. Data
keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh badan pengawas pasar modal
(Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direview.
g. Informasi
tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya
menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh dewan tersebut, dan auditor
tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi
tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
h. Informasi
lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara
material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam LK.
3. Pendapat Wajar dengan Pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prisnsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang
berkaitan dengan yang dikecualikan , pendapat ini dinyatakan bilamana:
a. Ketiadaan
bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang
mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat
WTP.
b. Auditor
yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan
pendapat tidak wajar.
c.
Jika
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan
semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf
pendapat.
4. Pendapat Tidak
Wajar
Suatu
pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Bila
auditor menyatakan pendapat tidak wajar ia harus menjelaskan dalam paragraf
terpisah sebelum paragraf pendapat dalam
laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar (b) dampak
utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisikeuangan ,
hasil usaha, peruhan ekuitas dan arus kas jika secara praktis untuk
dilaksanakan.
5. Pernyataan tidak
memberikan pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar