Senin, 16 Juni 2014

PENGENDALIAN INTERN (Internal Control)



1.  Pengertian.
Pengendalian intern adalah sistem pengendalian intern  atau sistem pengawasan intern atau struktur pengendalian intern sejak 2001 resmi digunakan IAI adalah Pengendalian Intern. IAI (2001 :319.2) mendefenisikan pengendalian internsebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain  untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian 3 golongan tujuan berikut; (a) keandalan laporan keuangan (b) efektivitas dan efisiensi operasi (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern terdiri dari 5 komponen yang saling terkait:
  1. Lingkungan pengendalian, menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur.
  2. Penaksiran Risiko, adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap resiko yang relevan untuk mencapai tujuan nya, membentuk suatu dasar untuk menentukan bagaimana resiko harus dikelola.
  3. Aktivitas Pengendalian, adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
  4. Informasi dan komunikasi, adalah pengidentifikasian, penangkapan dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tangungjawab mereka.
  5. Pemantauan, adalah proses yang menetukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu.

2.  Hubungan PI dengan Ruang Lingkup Pemeriksaan.
Hubungan PI dengan Ruang Lingkup Pemeriksaan  adalah terbalik
Jika pengendalian intern suatu satuan usaha lemah, maka kemungkinan terjadinya kesalahan , ketidak akuratan ataupun kecurangan  dalam perusahaan akan sangat besar, bagi akuntan publik hal ini menimbulkan resiko yang sangat besar dalam arti resiko untuk memberikan opini tidak sesuai dengan kenyataan , jika auditor kurang hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan tidak cukup banyak mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pendapat yang diberikannya.

3. Pemahaman dan Evaluasi Atas Pengendalian Intern
Pemahaman dan evaluasi atas pengendalian intern merupakan bagian yg sangat penting dlm proses pemeriksaan akuntan. Karena baik buruknya PI akan memberikan pengaruh yang besar terhadap:
  1. Keamanan harta perusahaan.
  2. Dapat dipercayanya laporan keuangan perusahaan.
  3. Lama atau cepatnya proses pemeriksaan akuntan.
  4. Tinggi rendahnya audit fee.
  5. Jenis opini yang akan diberikan akuntan publik.
Ada 3 cara yang dapat dilakukan akuntan publik untuk melakukan pemahaman dan evaluasi, yaitu:
  1. ICQ (lihat hal 84-92), umum digunakan biasanya dikelompokkan; umum, akuntansi, siklus penjualan-piutang-penerimaan kas, siklus pembelian-hutang-pengeluaran kas, persediaan, surat berharga, aktiva tetap, gaji dan upah. Yang harus diperhatikan dari ICQ (1) pertanyaan diajukan dan diisi langsung oleh auditor, (2) repeat engangement ICQ harus dimutakhirkan berdasarkan tanya jawab klien. (3) ada kecenderungan klien akan memberikan jawaban seakan-akan PI sangat baik.
  2. Flow Chart
  3. Narrative

Keterbatasan PI Entitas
Pengendalia Intern tidak dapat efektif karena:
  1. adanya kolusi antara dua orang atau lebih.
  2. manajemen mengesampingkan pengendalian intern.
Biaya pengendalian intern entitas tidak boleh melebihi manfaat yang diharapkan

4. Test Transaksi (Test of Recorded Transaction)
    Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi:” bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas LK yang diaudit.
Untuk membuktikan efektif tidaknya pengendalian intern di suatu perusahaan, akuntan publik harus melakukan compliance test atau test of record transaction. Untuk membuktikan kewajaran saldo-saldo perkiraan neraca dan laba rugi, akuntan publik harus melakukan substantive test dan analytical review.

1. Sifat  Bukti Audit
Bukti audit yang mendukung LK terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti lembaran kerja (worksheet) dan spread sheet yang mendukung alokasi biaya, perhitungan , dan rekonsiliasi seluruhnya merupakan bukti yang mendukung LK.
Menurut Konrath  (2002:114-5) tipe bukti audit ada enam:
  1. Physical evidence.
  2. Evidence obtain throught  confirmation
  3. Documentary evidence
  4. Mathematical evidence
  5. Analytical evidence
  6. Hearsay evidence.

1.  Compliance Test and Substantive Test
Compliance Test (test ketaatan) . Atau test of recorded transaction adalah test terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan manajemen. Compliance test dilakukan untuk transaksi:
  1. Penjualan-                                          Sales Test                                            -Faktur Penjualan
  2. Penerimaan Kas-                              Cash Receipt test                                  -Kwitansi
  3. Pengeluaran kas-                             Cash disburshment test                          -Nomor chek/giro
  4. Pembelian-                                         Purchase test                                       -Purchase order
  5. Pembayaran Gaji dan upah-        Payrol Test                                                 -Daftar gaji
  6. Journal Koreksi/Penyesuaian     Journal Voucher Test                                  -Journal Voucher

Substantive test adalah test terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan LK (neraca dan laba rugi), prosedur substative test dapat dilakukan dengan:
  1. Inventarisasi aktiva tetap
  2. Observasi atas stock op name
  3. Konfirmasi piutang utang dan bank
  4. Subseuent collection dan subsequent payment
  5. Kas opname
  6. Pemeriksaan rekonsiliasi bank dll

Cara pemilihan sampel:
  1. Random/Judgement Sampling
  2. Block sampling
  3. Stastical sampling


LAPORAN AKUTAN



Pada akhir pemeriksaan nya, dalam suatu pemeriksaan umum KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
  1. Lembaran Opini, yang merupakan tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan  yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
  2. Laporan keuangan yang terdiri dari:
                1)  Neraca
                2)  Laporan Rugi Laba
                3) Laporan perubahan modal / Laporan laba ditahan
                4) Catatan atas laporan keuangan, berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang
                   Perusahaan) kebijakan akutansi dan penjelasan atas pos neraca & L/R
                5) Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos

Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan  dan  pernyataan langganan , karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit fieldwork), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini.
dalam hal ini tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating) yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan lapangan yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.

1.      Jenis-jenis Pendapat Akuntan
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik /SPAP (PSA 29), ada lima jenis pendapat  Akuntan:
1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
3.      Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4.      Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5.      Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing  (SPAP) yang ditentukan oleh IAI, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan    
     Audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
Pendapat  ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meski pun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan auditor, keadaan tersebut meliputi:
a.    Pendapat  wajar  sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b.   Mencegah LK tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luarbiasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan  auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manjemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu memadai.
d.  Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dlm metode penerapannya.
e.   Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f.  Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh badan pengawas pasar modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direview.
g.  Informasi tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan  telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut. Atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
h.    Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam LK.
3. Pendapat  Wajar  dengan Pengecualian
Pendapat  wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prisnsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan , pendapat ini dinyatakan bilamana:

a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat WTP.
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan  dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c.  Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf  terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
4. Pendapat Tidak Wajar
        Suatu  pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan  secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.  Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf  pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar (b) dampak utama yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisikeuangan , hasil usaha, peruhan ekuitas dan arus kas jika secara praktis untuk dilaksanakan.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat

PERBEDAAN AUDITING DAN AKUTANSI



. Berikut Perbedaan Auditing Dengan Akutansi
1.       Auditing mempunyai sifat analitis dengan berpedoman SPAP
2.       Akuntansi mempunyai sifat konstruktif berpedoman PSAK.
Tahapan Audit:
  1. KAP dihubungi calon langganan (client) yang membutuhkan audit.
  2. KAP membuat janji bertemu client untuk membicarakan:
           a.  Alasan clint mengaudit laporan keuangannya.
           b.  Apakah sebelumnya client pernah diaudit KAP lain
           c.  Apa jenis usaha clint dan gambaran umum mengenai client.
  1. KAP mengajukan penawaran (audit proposal), berisi jenis jasa yang diberikan, biaya,  kapan dimulai audit, kapan laporan harus diserahkan, bila  disetujui client maka audit proposal menjadi engagement letter (surat penugasan/perjanjian kerja)
  2. KAP melakukan field work (pemeriksaan lapangan) dikantor client-memberikan draft audit report-bahan diskusi-disetujui client- surat pernyataan clent (client representation letter)-final audit report
  3. Selain Audit report, KAP diharapkan memberikan management letter yang isinya memberitahukan kpd manajemen mengenai kelemahan SPI perusahaan dan saran perbaikannya.
B. Mengapa Auditing itu Diperlukan
  1. Jika tdk diaudit ada kemungkinan lk tsb mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak , utk itu lk yang blm diaudit kurang dipercaya oleh pihak-pihak yg berkepentingan.
  2. Jika Lk sdh diaudit dan mendapat opini Unqualified (WTP) dari KAP, maka pengguna LK bisa yakin bahwa lk tsb bebas dari salah saji material dan disajikan sesuai dgn prinsip akt yg berlaku umum (PSAK)
C. Ada 4 tahap  dalam manajemen audit:
  1. Preliminary Survey (Survey Pendahuluan)
  2. Review and testing of management control system (Penelaahan dan pengujian atas sistem pengendalian manajemen)
  3. Detailed examination (Pengujian terinci)
  4. Report development  (pengembangan laporan)
Untuk mengevaluasi internal control atas EDP system, auditor menggunakan Internal Control Questionare EDP System: Internal control EDP system terdiri dari:
a.  General Control 
b.    Applicating Control
Profesi Akuntan di Indonesia dan negara lain, akuntan yang memilih no.register bisa memilih profesi:
  1. Akuntan Publik
  2. Pemeriksaan Intern
  3. Auditor Pemerintah
  4. Financial Accountant
  5. Cost Accountant
  6. Management Accountant
  7. Tax Accountant
  8. Akuntan Pendidik baik di
  9. PTN maupun di PTS.
C. Sistem Pengendalian Mutu
      Sistem pengendalian mutu dilakukan oleh badan yang berwenang ditujukan untuk  apakah suatu KAP telah mengembangkan suatu kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagaimana disyaratkan dalam standar auditing. Sistem pengendalian mutu  terdiri dari struktur organisasi, kebijakan yang digariskan  dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberikan keyakinan yang layak bagi KAP bahwa mutu pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai standar auditing.
Unsur-unsur pengendalian mutu menurut SPAP No.20.
  1. Independensi, Independensi yang ditetapkan standar auditing
  2. Penugasan Pemeriksa, dilaksanakan oleh mereka yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai sesuai dengan penugasan.
  3. Konsultasi
  4. Supervisi
  5. Pengangkatan pemeriksa
  6. Pengembangan profesional
  7. Promosi
  8. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan client
  9. Inspeksi

D. Standar Laporan
1)    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2)   Laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi  tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4)  Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan  atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan,
       Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya  harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor  dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor , jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikulnya.
E. Kode Etik Akuntan Indonesia
Terdiri dari pernyataan etika profesi No.
  1. Tentang integritas, objektivitas dan independensi.
  2. Tentang kecakapan profesi.
  3. Tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
  4. Tentang iklan bagi kantor akuntan publik
  5. Komunikasi antar akuntan publik
  6. Tentang Perpindahan Staff/Partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.
      
         Dalam kongres ke 7 IAI yang diadakan di jakarta september 1998  dilakukan perubahan kode etik    
  1. Komite kode etik tidak ada lagi distruktur organisasi IAI.
  2. Rerangka Kode Etik IAI menjadi:
a)   Prinsip Etika; mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakan produk kongres, etika memiliki 8 prinsip yaitu: tanggungjawap profesi, kepentingan umum (publik),  integritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, prilaku profesional, standar teknis.
b)  Aturan Etika; mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapat anggota kompartemen, aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika.
c)   Interprestasi Aturan Etika; merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
d)   Tanya dan Jawab